BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung berhasil mengungkap sejumlah Kasus Penyalahgunaan Narkotika di kabupaten BelitungJ, umat (31/10/2025)
Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Belitung selama bulan Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan empat orang tersangka dari berbagai lokasi berbeda di Kabupaten Belitung.
Kasus pertama berhasil diungkap pada 14 Oktober 2025, dengan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial (S) dan (R) di wilayah Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa alat hisap sabu, timbangan digital, dan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,98 gram. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya pada 23 Oktober 2025, tim Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki berinisial (MIA) di Jl. KH. A. Dahlan, Kelurahan Aik Rayak, dengan barang bukti berupa 0,57 gram sabu beserta alat isap dan perlengkapan lainnya. Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.










