BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG -Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Rabu (29/10/2025) menjadi saksi upaya penyelesaian sengketa tambang antara masyarakat Desa Bukit Layang dan PT Timah Tbk. Di forum mediasi itu, kedua pihak akhirnya mencapai sejumlah kesepakatan setelah melalui diskusi panjang dan alot.
Pertemuan difasilitasi langsung oleh DPRD Babel sebagai langkah mencari titik temu atas polemik aktivitas pertambangan di lahan milik PT Gunung Maras Lestari (GML), yang selama ini menjadi area tumpang tindih antara masyarakat penambang dan perusahaan.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan, lembaga legislatif hadir untuk memastikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan berjalan seimbang.
“Kami ingin masyarakat tetap bisa bekerja, tetapi harus dalam koridor hukum yang jelas dan tidak merusak lingkungan,” ujar Didit.
Diskusi berlangsung terbuka. Masyarakat menyampaikan aspirasi agar tetap diizinkan menambang, sementara pihak PT Timah memaparkan batasan hukum dan teknis wilayah IUP. Meski sempat terjadi perbedaan pendapat, kedua pihak sepakat untuk mencari jalan tengah.










