BABELTERKINI.COM, BELITUNG TIMUR – Dua oknum anggota polisi berinisial IM dan IK yang bertugas di Satuan Polairud Polres Belitung Timur diduga kuat terlibat membekingi aktivitas tambang timah ilegal di wilayah perairan laut Alpaco, Kecamatan Damar. Area tersebut diketahui masuk dalam kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) yang secara hukum dilarang untuk kegiatan penambangan.
Informasi yang dihimpun babelterkini.com dari sumber terpercaya menyebutkan, kedua oknum tersebut diduga menarik uang koordinasi sebesar Rp50.000 per set setiap hari dari para penambang yang beroperasi di lokasi. Selain itu, hasil tambang dari para penambang disebut diarahkan untuk dijual ke salah satu meja gorang di wilayah Kecamatan Manggar.
“Penambang tiap hari menyetor Rp50.000 setiap kali menambang di Alpaco. Hasil timahnya diarahkan menjual ke meja gorang di Manggar oleh IM dan IK,” ujar sumber terpercaya kepada babelterkini.com, Rabu (5/11/2025) pagi.










