BABELTERKINI.COM, GANTUNG – Dugaan pembiaran terselubung kembali mencuat dalam penguasaan kawasan Hutan Lindung (HL) yang dijadikan akses jalan angkut dari lokasi tambang pasir menuju pelabuhan sandar tongkang. Ironisnya, praktik ini diduga berlangsung bertahun-tahun meski izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) telah resmi kedaluwarsa sejak 1 Desember 2019.
Berakhirnya izin pemanfaatan kawasan hutan milik PT Karya Mas Multisani (PT KEM) membuka tabir dugaan pelanggaran serius di kawasan Hutan Lindung Senusur Sembulu, Desa Limbongan, Kecamatan Gantung. Fakta tersebut menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan lindung tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga diduga dibiarkan secara sistematis.
Meski izin telah lama berakhir, jalan angkut tambang di kawasan hutan lindung itu diduga tetap difungsikan secara aktif tanpa dasar hukum yang sah. Aktivitas ilegal tersebut disinyalir berlangsung mulus, seolah tak tersentuh pengawasan, memunculkan pertanyaan besar soal peran dan tanggung jawab pengelola kawasan.
Hasil penelusuran dan data administrasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren mengungkap bahwa pemanfaatan kawasan hutan lindung tersebut dilakukan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang berlaku. Fakta ini menguatkan dugaan adanya pembiaran terstruktur oleh pejabat pengelola kawasan pada periode sebelumnya.
Dugaan pembiaran mengarah pada masa kepemimpinan Kepala KPHP Gunung Duren sebelumnya, Cahyono. Pada periode tersebut, akses jalan di dalam kawasan hutan lindung diketahui tetap difungsikan sebagai jalur angkut tambang pasir kuarsa PT KEM, meski legalitas penggunaan kawasan telah lama gugur.



