KUHAP Baru dan Penguatan Profesi Advokat: Antara Harapan dan Tantangan Implementasi
Oleh: Ardiansyah, S.H., M.H. – Advokat Belitung
BABELTERKINI.COM – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai babak penting dalam perjalanan reformasi hukum di Indonesia. Salah satu aspek paling progresif dalam regulasi ini adalah semakin kuatnya perlindungan terhadap profesi advokat, yang kini ditegaskan melalui tiga instrumen utama: Pasal 149 KUHAP baru, Pasal 16 Undang-Undang Advokat, serta Kode Etik Advokat.
Penguatan ini patut diapresiasi. Sebab, selama bertahun-tahun, advokat kerap berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi dituntut membela klien secara maksimal, di sisi lain justru kerap dihadapkan pada ancaman kriminalisasi, intimidasi, bahkan pelaporan balik ketika menjalankan tugas profesinya. Tidak jarang, advokat diposisikan seolah-olah sebagai penghalang penegakan hukum, bukan sebagai bagian dari sistem peradilan itu sendiri.
Padahal, dalam konsep negara hukum (rechtstaat), keberadaan advokat merupakan pilar penting dalam menjamin tegaknya prinsip due process of law. Tanpa kebebasan dan perlindungan bagi advokat, mustahil tercipta peradilan yang adil dan berimbang.
*Pasal 149 KUHAP: Penguatan yang Dinanti*
Hadirnya Pasal 149 KUHAP baru menjadi jawaban atas berbagai problematika tersebut. Pasal ini menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Substansi ini sejatinya merupakan penguatan dari Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang selama ini sering diabaikan dalam praktik.
Dalam realitas lapangan, masih sering ditemui advokat yang dilaporkan hanya karena menjalankan fungsi pembelaan, mengajukan keberatan, atau mengungkap dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat. Situasi ini jelas mencederai prinsip equality before the law dan menggerus independensi profesi advokat.
Dengan hadirnya ketentuan baru ini, negara seolah ingin menegaskan satu hal penting: advokat bukan musuh penegak hukum, melainkan mitra dalam menegakkan keadilan.
*Kode Etik sebagai Penjaga Marwah Profesi*
Namun demikian, perlindungan yang diberikan negara tentu bukan tanpa batas. Di sinilah peran Kode Etik Advokat menjadi sangat penting. Perlindungan hukum tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan absolut. Advokat tetap terikat pada nilai kejujuran, integritas, profesionalitas, serta tanggung jawab moral terhadap klien, pengadilan, dan masyarakat.
Kode etik menjadi pagar agar profesi advokat tidak menyimpang dari tujuan mulianya. Advokat yang melanggar etika tetap harus bertanggung jawab melalui mekanisme organisasi profesi. Dengan demikian, keseimbangan antara perlindungan hukum dan pengawasan moral tetap terjaga.
*Relevansi bagi Daerah dan Tantangan Implementasi*
Sebagai advokat muda yang berpraktik di daerah, saya memandang penguatan ini sangat relevan dengan kondisi di lapangan. Tidak dapat dimungkiri, di daerah masih sering terjadi ketimpangan relasi antara aparat penegak hukum dan penasihat hukum. Advokat kerap berada pada posisi lemah, bahkan dipandang sebelah mata.
KUHAP baru seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri praktik-praktik lama yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum. Namun, tantangan terbesarnya bukan pada regulasi, melainkan pada implementasi.
Tanpa sosialisasi yang masif, tanpa perubahan pola pikir aparat, dan tanpa pengawasan yang tegas, aturan ini berpotensi hanya menjadi teks normatif di atas kertas. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen penegak hukum polisi, jaksa, hakim, dan advokat untuk menjadikan KUHAP baru sebagai pedoman bersama, bukan sekadar formalitas hukum.
Penguatan perlindungan profesi advokat melalui KUHAP baru merupakan langkah maju dalam membangun sistem peradilan yang berkeadilan dan beradab. Namun, keberhasilan regulasi ini sangat ditentukan oleh kesungguhan dalam penerapannya.
Pada akhirnya, perlindungan terhadap advokat bukanlah untuk kepentingan profesi semata, melainkan untuk menjamin hak masyarakat pencari keadilan. Sebab, di balik advokat yang merdeka dan profesional, terdapat harapan akan tegaknya hukum yang adil, manusiawi, dan bermartabat.



