Ada Apa di Balik Lahan PT Timah Air Mungkui? Laporan Balik Budhiarto Menggantung di Polres Belitung
BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan Budhiarto ke Polres Belitung hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski laporan tersebut telah diterima dengan STTLP Nomor: STTLP/322/X/2025/Reskrim/Polres Belitung tertanggal 22 Oktober 2025, prosesnya disebut masih berjalan tanpa kejelasan dan “menggantung” di meja penyidik.
Sebelumnya Budhiarto melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan dirinya terkait surat permohonan pemanfaatan lahan milik PT Timah (Persero) Tbk di Dusun Air Mungkui, Desa Bulu Tumbang. Surat bernomor 003/Tbk/UM-0300/2014/S2 tertanggal 12 Februari 2014 itu diduga berkaitan dengan transaksi lahan antara Suryadi alias Anam (alm) dan Rudi Ayam pada 2014 silam.
Dari informasi yang dihimpun berdasarkan keterangan pihak pelapor, penyidik Satreskrim Polres Belitung telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya Rudi Ayam, Kepala Dusun (Kadus), Kepala Desa (Kades), serta Ketua RT setempat.



