Kapolres Belitung Tegaskan Penindakan Dugaan Sawit Ilegal di Hutan Produksi Gunung Tikus
Caption: Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo
BABELTERKINI.COM, TANJUNGPANDAN – Terkait mencuatnya dugaan aktivitas pemanenan dan penampungan tandan buah segar (TBS) sawit dari kebun yang berada di kawasan hutan produksi Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, angkat bicara.
Kapolres menegaskan pihaknya akan segera melakukan langkah penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut, baik terhadap pemanen maupun penadah buah sawit yang berasal dari kebun ambalah yang diketahui berada dalam kawasan hutan produksi.
“Kami akan dalami dan laksanakan lidik segera,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/26)
Menurutnya, kepolisian tidak akan tinggal diam apabila ditemukan unsur pidana dalam aktivitas pemanenan dan distribusi TBS dari kawasan hutan produksi tanpa izin yang sah. Proses penyelidikan (lidik) akan difokuskan pada legalitas lahan, pihak-pihak yang terlibat dalam pemanenan, serta jaringan penampung atau pembeli yang diduga menerima hasil kebun tersebut.
Penelusuran juga akan mencakup kemungkinan adanya dokumen pendukung seperti surat jalan yang digunakan untuk meloloskan TBS ke pabrik pengolahan. Jika terbukti berasal dari kawasan hutan produksi tanpa dasar hukum yang jelas, maka para pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.



