Wow…!!! 7 Ha Lahan HP Dibanderol Oknum DPRD Babel Senilai Rp 1,5 miliyar

BABELTERKINI.COM, MUNTOK – Dugaan praktik mafia tanah berhembus dari Desa Belo Laut dusun Terabik kabupaten Bangka Barat. Tak tanggung tanggung nama seorang legislator provinsi disebut-sebut menjual tanah negara di bawah tangan. Anggota DPRD Babel berinisial Abt alias Yp ini diakui seorang sumber bahkan memasang banderol hingga Rp 1,5 miliyar untuk sebidang lahan Hutan Produksi (HP) seluas 7 Ha.

Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo memberikan atensi soal praktek mafia tanah. Orang nomor satu di korp Polri tersebut bahkan telah memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Hal tersebut juga sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Informasi yang berhasil dihimpun tim investigasi wartawan menyebutkan bahwa sudah menjadi rahasia umum oknum dewan provinsi berinisial Abt bermaksud menjual kawasan hutan negara tersebut. Abt bahkan memasang tarif untuk 7 hektar lahan di kawasan HP tersebut senilai lebih dari 1 miliyar Rupiah. Padahal kepada wartawan Abt mengaku dirinya tak memiliki alas hak yang legal atas lahan tersebut, kecuali sebatas klaim karena dirinya mengaku pernah berladang di lokasi tersebut.

Beberapa sumber yang ditemui menyebutkan bahwa memang lahan HP tersebut milik Abt oknum anggota dewan provinsi dan sudah ada tawaran 1, 3 Miliar namun oleh Abt belum dilepas lantaran Abt ingin lahan HP dijual dengan harga 1,5 Miliar. Harga tersebut jika dilihat dari lokasi dan ukuran bisa dibilang tak masuk akal. Namun info yang didapat di lapangan ternyata dalam lokasi tersebut terdapat potensi cadangan timah yang bagus. Informasi lain yang didapat wartawan juga menyebutkan bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan IUP milik PT. Timah.

“Iya punya pak Abt ,lahan itu (kawasan)HP, sepengetahuan saya kemarin ada yang menawar Rp 1,3 miliyar tapi tidak dilepas. Karena pak Abt maunya 1,5 Miliar karena yang saya dengar dilahan itu masih banyak kandungan timah”, kata sumber yang merupakan pengurus desa Belo Laut, Kamis (12/8/21) siang kepada wartawan.

Sumber lainnya yang juga merupakan perangkat desa Belo Laut mengatakan hal serupa. Kepada wartawan yang menemuinya pada Rabu (12/8/21) mengatakan bahwa dirinya pun pernah mendengar langsung ucapan Abt yang mematok harga Rp 1,5 miliyar bagi yang berminat menambang di lahan Hp tersebut. Sementara dirinya memahami bahwa lahan HP tersebut merupakan milik negara yang tidak bisa diterbitkan alas hak serta diperjual belikan.

“Ada masyarakat lapor tadi, katanya ada alat berat beroperasi di lahan HP itu. Katanya untuk buka tambang timah. Lahan itu milik anggota dewan provinsi namanya pak Abt. Kalau secara legalitas namanya hutan HP mana ada legalitasnya cuma sebatas klaim. Kalau soal harga, saya pernah dengar sendiri dari pak Abt dia menyebut harga lahan itu Rp 1,5 miliyar kalau ada yang mau beli,” jelas sumber ini.

Disinggung dari mana oknum anggota dewan provinsi mendapat lahan seluas 7 hektar itu, dijelaskannya bahwa lahan tersebut didapat oknum dewan dari proses jual beli dengan masyarakat.

“Beliau beli lahan itu dengan masyarakat setempat secara bertahap, sedikit sedikit,” timpal sumber ini.

Terpisah, Abt yang dikonfirmasi wartawan di kediamannya mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa apa soal informasi tarif lahan HP tersebut. Namun Abt tidak menampik dirinya mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya atas dasar pernah berladang dilokasi tersebut. Abt pun mengakui bahwa jika bicara soal legalitas, dirinya tak memiliki alas hak apa pun atas lahan dimaksud.

“Jadi kalau status hak milik itu tidak milik siapa-siapa. Hanya saya mengaku kalau lahan ini bekas saya berladang dulu. Jadi kalau kalian bertanya itu lahan punya siapa ya banyak. Ada lahan si A si B dan si C. Tapi kalau diminta bukti legalitas lahan itu tidak ada buktinya karena tidak ada surat-menyurat. Hanya sebatas klaim dan kalau ada yang mau menambang di lokasi itu silahkan ditanya, siapa yang mau menambang timah di situ. Siapa yang punya alat berat di situ dan pemilik alat tambang timah itu,” terang Abt kepada wartawan Kamis (12/8/21) petang.

Menurut Abt, kalau lahan miliknya disitu dulu ada sekitar 5 hektar itu pun bekas ladang.

“Jadi kalau ditekan lahan itu mana buktinya tidak bisa dibuktikan.
Ohhh, itu kalau bisa Rp 10 miliar ya 10 miliar orang mau belinya.
Kalau ada yang mengatakan saya menjual lahan dengan seseorang bernama Bujang Culong itu tidak ada, kalau dengan Bujang Culong nya saya kenal orang Muntok ini lah. Kalau kebiasaan kami di sini kalau lahan bekas di kebun orang kami tidak bakal ambil nah saya tidak tahu kalau adat kalian di Pangkalpinang sana,” jelas Abt lagi.

Disinggung apakah orang lain boleh melakukan aktivitas untuk menggarap lahan tersebut, Abt langsung menegaskan bahwa dirinya menolak. Abt menegaskan dirinya tidak akan mengijinkan lantaran dirinya merasa lebih berhak karena telah terlebih dahulu mengelola lahan HP tersebut.

“Kalau ada yang garap bekas kebon saya tetap saya tidak kasih dasarnya ya bekas kebun saya walaupun tidak ada legalitasnya. Rata kebun kami disini tidak ada legalitas bahasanya kami di sini (sudah menjadi) kebiasaan lah. Kalau ada PC (excavator-red) sekarang di lahan saya terus terang saya tidak tahu, kalau mereka mau garap di lahan saya artinya harus ada deal dengan saya. Jadi saya belum tahu ada PC sekarang. Nah kalau ada PC sekarang lapor polisi tangkap pusing-pusing kepala. Intinya saya tidak tahu lahan siapa yang digaruk PC itu , saya tidak tahu, tidak tahu. Kalau memang ada PC saya mau cek sekarang juga. Lahan saya apa bukan saya juga belum tahu,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, diduga akan ada aktivitas penambangan di lokasi yang disebut milik Abt tersebut. Wartawan yang mendatangi lokasi pada Rabu (12/8/21) siang mendapati satu unit exscavator merek Hitachi warna orange sedang melakukan pengupasan lahan untuk persiapan kegiatan penambangan di lahan HP tersebut. tak jauh dari lokasi alat berat tersebut, sudah dibangun sebuah pondok yang diperkirakan untuk camp kegiatan penambangan. Lahan ini sendiri terdapat tanaman Sawit pada bagian depan jalan masuk dan habitat pohon Gelam berukuran kecil hingga sebesar paha orang dewasa.

Dk, salah seorang pengawas kerja mengungkapkan, sebagian lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk aktivitas tambang. Bahkan dari mulut Dk pun tersebut nama Abt sebagai pemilik lahan.

“Berdasarkan info dari kadus di dusun Terabik, lahan tersebut adalah milik pak Abt yang dibeli dari saudara-saudaranya. Lahan tersebut sekarang sedang dalam proses pengelolahan. Kadus juga menjelaskan bahwa lahan tersebut tidak ada surat-surat yang lengkap sebagai tanda bukti kepemilikan. Lahan tersebut juga diperjualbelikan dengan tawaran kisaran Rp 1,5 Milyar dan sampai saat ini surat dari lahan tersebut belum ditandatangani oleh pihak kadus,” jelas Dk. (red)

error: Content is protected !!