Dito Akui Beli dan Angkut Sawit dari Kawasan Hutan Produksi Gunung Tikus

Selain itu, tim investigasi juga akan menelusuri CV atau perusahaan mana yang menerbitkan surat jalan atas penjualan TBS tersebut hingga dapat masuk ke pabrik pengolahan. Sebab, setiap pengiriman TBS ke pabrik umumnya wajib dilengkapi dokumen resmi terkait asal-usul barang dan legalitas lahan.

Apabila terbukti berasal dari kawasan hutan produksi tanpa izin yang sah, aktivitas ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan dapat berimplikasi pada dugaan tindak pidana.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang di sebut dalam upaya konfirmasi. (red)

Tutup
error: Content is protected !!